Bisakah Motor STNK Only Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi

Bisakah Motor STNK Only Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi

TVTOGEL– Tak jarang motor bekas yang dijual hanya memiliki satu dokumen, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Padahal motor yang dibilang legal adalah motor dengan dilengkapi dengan dua dokumen sekaligus, yaitu STNK dan juga BPKB.

Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.

Istilah motor ‘STNK only’ atau ‘tanpa BPKB’ biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.

Istilah ini dikenal di berbagai media jual beli baik online ataupun secara langsung.

Hal tersebut mengartikan bahwa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.

Lantas, bisakah motor tersebut dibuatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan bermodalkan STNK saja?

“Perlu dipastikan bahwa BPKB ranmor tersebut benar-benar hilang dan bukan dalam jaminan fidusia. Tak hanya itu perlu dilakukan cek fisik ranmor hadir untuk menjamin legalitas kesesuaian antara Fisik ranmor dengan STNK atau dokumen pendukung lainnya,” kata Kompol Wahyu Isbandi S.H., M.M sebagai Kaur Standar Subdit BPKB Ditegrident Korlantas Polri.

Penjelasan soal ini disampaikan juga oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi.

Sumber: tvtogel.web.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *